Tata Tertib Sekolah

Diposting pada

TATA KRAMA  DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH

BAGI  SISWA  SMP VIP ASY-SYAFI’IYAH  PURWOREJO

KETENTUAN UMUM

  • Tata  krama  dan  tata  tertib  sekolah ini  dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah  dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  • Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah  dan  masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung  kegiatan belajar yang efektif.
  • Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
  • Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa.

PAKAIAN SEKOLAH

Siswa wajib mengenakan  pakaian  seragam  sekolah, Senin dan selasa osis,rabu dan kamis identitas,jum’at batik dan sabtu pramuka.dengan ketentuan :

  • Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dasi
  • Memakai badge OSIS, dan lokasi sekol
  • Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
  • Kaos kaki warna putih, sepatu hitam bentuk chet.
  • Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
  • Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus  pandang  dan tidak  ketat.

Khusus Laki-laki

  • Wajib memakai peci
  • Pakai sabuk warna hitam
  • Celana dan lengan baju tidak  digulun
  • Semua celana panjang harus menutup matakaki
  • Celana tidak disobek atau tidak dijahit cut brai
  • Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang te dibagikan)

Khusus Perempuan

  • Baju tidak di masukan
  • Panjang rok sampai matakaki jilbab warna putih untuk baju seragam OSIS, dan hijau untuk baju identitas.
  • Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
  • Lengan baju tidak digulun.
  • Benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.
  • Wajib berhijab

3. Untuk pelajaran olah raga  siswa wajib memakai pakaian olahraga  yang telah ditetapkan sekolah.

Siswa dilarang

Khusus Siswa Laki-laki

  • Tidak rambut panjang (tidak menyentuh bulu mata, krah telinga)
  • Tidak bercukur gundul kecuali hukuman pondok
  • Tidak memakai kalung
  • Tidak memakai gelang
  • Tidak memakai anting-anting
  • Tidak bertindik.
  • Tidak boleh kuku panjang

Khusus Siswa Perempuan

  • Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  • Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
  • Siswa terlambat datang harus lapor  kepada guru piket dan  minta izin untuk masuk kelas.
  • Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
  • Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
  • Pada waktu pulang  siswa diwajibkan  langsung  pulang  ke rumah
  • Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus izin kepada orang tua.

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

  • Setiap kelas dibentuk tim piket  kelas  yang  secara  bergiliran  bertugas  menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  • Setiap tim  piket  kelas  hendaknya menyiapkan dan  memelihara perlengkapan kelas antara lain :
    • Penghapus papan tulis, penggaris, dan kapur tulis.
    • Taplak meja dan bunga
    • Sapu, sulak, dan tempat sampah
    • Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
  • Tim piket kelas mempunyai tugas :
    • Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
    • Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
    • Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
    • Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh  (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
  • Setiap siswa membiasakan membuang sampah  ditempat yang telah ditentukan.
  • Setiap siswa  menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
  • Setiap siswa mentaati  jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di  perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
  • Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  • Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing.

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  • Mengucapkan  salam  antar  sesama  teman,  dengan  kepala  sekolah  dan guru, serta dengan karyawan apabila  baru bertemu  pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.
  • Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan  bergaul.
  • Berani menyampaikan sesuatu yang salah  adalah  salah  dan  yang  benar adalah benar
  • Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa  melanggar hak orang lain
  • Menggunakan bahasa (kata)yang
  • Makan apapun harus dengan duduk

UPACARA  BENDERA  DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

Upacara Bendera

  • Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam, yang telah ditentukan sekolah
  • Setiap siswa wajib menjaga kehikmatan upacara Peringatan Hari-hari Besar Setiap  siswa   wajib mengikuti  upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan.

LARANGAN – LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang   melakukan  hal-hal sebagai berikut:

  • Keluar tanpa izin
  • Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran /  bergerombol di warung / rumah tetangga.
  • Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
  • Membuang sampah tidak pada tempatnya
  • Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
  • Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
  • Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
  • Mencoret-coret  tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
  • Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
  • Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
  • Membawa buku, majalah, VCD, dan gambar porno
  • Membawa kendaraan bermotor
  • Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
  • Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam
  • Merusak sarana prasarana sekolah
  • Mencuri / memeras
  • Membawa senjata tajam
  • Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
  • Membawa / menyebarkan  selebaran yang menimbulkan keresahan
  • Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
  • Narkoba atau obat terlarang
  • Membawa/ menggunakan HP di Sekolah
  • Makan sambil berdiri atau jalan.

PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :

  • Teguran
    • Teguran lisan,
    • Teguran tertulis
  • Penugasan
  • Pemanggilan orang tua
  • Dikeluarkan dari sekolah

PELANGGARAN

  • Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
  • Membuat / menandatangani  buku pelanggaran
  • Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.
  • Jika  skor   nilai  pelanggaran  25,  orang  tua  dipanggil  ke sekolah   dan membuat  / menandatangani surat pernyataan.
  • Jika skor nilai pelanggaran mencapai 50, siswa diskors 3 hari  dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  • Jika skor nilai  pelanggaran mencapai 75, siswa diskors 6  hari  dan  orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  • Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat dewan guru.

PENGHARGAAN

Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :

  • Pujian
  • Hadiah barang
  • Piagam
  • Tropy / piala
  • Surat keterangan
  • Nilai

LAIN – LAIN

  • Tata krama dan tata  tertib kehidupan  sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali.
  • Apabila orang tua / wali murid tidak memenuhi  panggilan dari sekolah, siswa yang  bersangkutan  (melanggar  tata  tetib)  tidak  diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke sekolah.
  • Untuk menentukan sanksi  pelanggaran  yang  berkaitan  dengan  tindak kejahatan/ kriminal  ditentukan  oleh  pihak  yang  berwenang  dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah.
  • Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
  • Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan