1. Pendidik dan tenaga kependidikan adalah insan yang beriman dan bertaqwakepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki keyakinan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Taat melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengerjakan yang diperintahka dan menjauhi yang dilarang Tuhan Yang Maha Esa.
- Menghormati antar umat beragama, sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
2. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai suatu profesi yang terhormat dan
- Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan danmata pelajaran yang diajarkan.
- Terus menerus meningkatkan kemampuan kompetensi profesi.
3. Hubungan guru dengan peserta didik
- Berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatihsecara profesional, dengan menghargai perbedaan individual peserta didikdalam melaksanakan proses pendidikan.
- Mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik danmenggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
- Mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati danmengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah,masyarakat, dan negara.
- Secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusahamenciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yangmenyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien.
- Berusaha terus menerus mencegah setiap gangguan yang mempengaruhikembangan peserta didik.
4. Hubungan guru dengan orang tua / wali peserta didik
- Berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dalammelaksanakan proses pendidikan.
- Memberikan informasi secara jujur, dan obyektif mengenai perkembanganpeserta didik.
- Merahasiakan informasi mengenai setiap peserta didik kepada orang lainyang bukan orang tua / walinya.
- Memotivasi orang tua / wali siswa untuk berpartisipasi dalam memajukandan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Mampu berkomunikasi secara baik dengan orang tua / wali siswa mengenaipeserta didik dan proses pendidikan pada umumnya.
5. Hubungan Guru dengan masyarakat
- Mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif danefisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan
- Mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan danmeningkatkan kualitas pendidikan.
- Peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
6. Hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat
- Memelihara dan meningkatkan prestasi dan reputasi sekolah.
- Mampu memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalammelaksanakan proses pendidikan.
- Mampu menciptakan suasana sekolah yang kondusif. Dan kekeluargaan didalam dan di luar sekolah.
- Menghormati rekan sejawat dan saling membimbing antar rekan sejawat.
7. Pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan program pembangunanbidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 dan diatur dalamUU Sisdiknas dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Untuk membantumencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya. Berusaha menciptakan,memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupanberbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
8. Pendidik dan tenaga kependidikan secara perseorangan maupun bersama – samadilarang untuk :
- Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah dan atau perangkatsekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta
- Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepadapeserta didik.
- Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidaklangsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
- Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yangmencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
- Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung melanggarUndang–Undang, Peraturan Pemerintah, norma agama, dan normakesusilaan yang dapat mengakibatkan mencemarkan nama baik pribadimaupun nama sekolah.